Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/6- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. H. Ajamalus, MH meninjau langsung keberadaan dan kebenaran adanya kolompok aliran dan pengikut Anugerah Keagungan Ilahi (AKI) Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng belum lama ini.
Selain Kepala Kemenag, dalam peninjauan itu juga diikuti oleh Perwira Penghubung (Pabung) POLRI, Kepala Kantor Kesbangpolmas Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat Kecamatan Karang Tinggi dan anggota Pangawas Aliran Kerpercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setibanya di Desa Pelajau, Ka.Kemenag bersama rombongan langsung melakukan dialog dengan Sekretaris Desa selaku Pjs. Kepala Desa Pelajau Bapak Ismandi. Dari hasil dialog tersebut diperoleh informasi bahwa Kelompok AKI ini berdiri tahun 2009 yang dibawa oleh salah seorang warga setempat yang sekaligus sebagai pimpinan AKI Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi.
Setelah selesai mendapat informasi dari Sekdes selaku Pjs. Kepala Desa Pelajau, Kepala Kemenag Benteng beserta Tim langsung mengunjungi kediaman pimpinan AKI dan melakuan dialog terkait aliran yang ia ajarkan.
Dalam keterangannya, pimpinan AKI mengakui bahwa AKI di Desa itu berdiri pada tahun 2009 dan pada saat itu AKI memiliki pengikut sekitar 30 orang, namun saat ini menurut keterangannya tidak ada lagi pengikutnya, sedangkan ia sendiri tetap mempunyai keyakinan bahwa AKI tidak sesat dan masih mengamalkan ajaran dan peramalan AKI. Kegiatan dan pengamalan AKI dilakukan di rumahnya sendiri dengan membuat satu ruangan khusus untuk tempat kegiatan AKI (Insert photo kanan atas).
Dari pertemuan yang dilakukan Tim dengan pimpinan AKI, telah diberikan penjelasan-penjelasan bahwa ajaran AKI telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonseia (MUI) Provinsi Bengkulu sebagai aliran sesat dan menyimpang.
Oleh karena itu kepada pimpinan AKI diminta untuk tidak lagi melakukan kegiatan dan memakai atribut AKI yang dapat mengganggu ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya masyarakat di desa Pelajau ini.
Selanjutnya Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya masyarakat Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi untuk tidak terpropokasi oleh berbagai kelompok pengajian yang terindikasi sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Kepala Kemenag juga berharap agar masyarakat selalu selektif dalam mengikuti suatu pengajian.
Jika ada hal-hal yang dianggap kurang/tidak sesuai dengan ajaran Islam agar secepatnya menyampaikan laporan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Benteng untuk ditindak lanjuti, jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu keamanan, ketenangan dan kedamaian dimasyarakat.
Bagi umat Islam yang sudah terlanjur masuk dalam kelompok AKI ini, agar kembali kepada ajaran Islam yang benar yang telah digariskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.
“Mari kita jaga Kerukunan Umat Beragama, baik antar umat beragama, interen umat beragama maupun antar umat beragama dengan pemerintah agar proses percepatan pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah ini berjalan lancar dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,’ ujar Ajamalus.
Penulis : Ajamalus/JJ Editor : H.Nopian Gustari
Selain Kepala Kemenag, dalam peninjauan itu juga diikuti oleh Perwira Penghubung (Pabung) POLRI, Kepala Kantor Kesbangpolmas Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat Kecamatan Karang Tinggi dan anggota Pangawas Aliran Kerpercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setibanya di Desa Pelajau, Ka.Kemenag bersama rombongan langsung melakukan dialog dengan Sekretaris Desa selaku Pjs. Kepala Desa Pelajau Bapak Ismandi. Dari hasil dialog tersebut diperoleh informasi bahwa Kelompok AKI ini berdiri tahun 2009 yang dibawa oleh salah seorang warga setempat yang sekaligus sebagai pimpinan AKI Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi.
Setelah selesai mendapat informasi dari Sekdes selaku Pjs. Kepala Desa Pelajau, Kepala Kemenag Benteng beserta Tim langsung mengunjungi kediaman pimpinan AKI dan melakuan dialog terkait aliran yang ia ajarkan.
Dalam keterangannya, pimpinan AKI mengakui bahwa AKI di Desa itu berdiri pada tahun 2009 dan pada saat itu AKI memiliki pengikut sekitar 30 orang, namun saat ini menurut keterangannya tidak ada lagi pengikutnya, sedangkan ia sendiri tetap mempunyai keyakinan bahwa AKI tidak sesat dan masih mengamalkan ajaran dan peramalan AKI. Kegiatan dan pengamalan AKI dilakukan di rumahnya sendiri dengan membuat satu ruangan khusus untuk tempat kegiatan AKI (Insert photo kanan atas).
Dari pertemuan yang dilakukan Tim dengan pimpinan AKI, telah diberikan penjelasan-penjelasan bahwa ajaran AKI telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonseia (MUI) Provinsi Bengkulu sebagai aliran sesat dan menyimpang.
Oleh karena itu kepada pimpinan AKI diminta untuk tidak lagi melakukan kegiatan dan memakai atribut AKI yang dapat mengganggu ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya masyarakat di desa Pelajau ini.
Selanjutnya Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya masyarakat Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi untuk tidak terpropokasi oleh berbagai kelompok pengajian yang terindikasi sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Kepala Kemenag juga berharap agar masyarakat selalu selektif dalam mengikuti suatu pengajian.
Jika ada hal-hal yang dianggap kurang/tidak sesuai dengan ajaran Islam agar secepatnya menyampaikan laporan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Benteng untuk ditindak lanjuti, jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu keamanan, ketenangan dan kedamaian dimasyarakat.
Bagi umat Islam yang sudah terlanjur masuk dalam kelompok AKI ini, agar kembali kepada ajaran Islam yang benar yang telah digariskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.
“Mari kita jaga Kerukunan Umat Beragama, baik antar umat beragama, interen umat beragama maupun antar umat beragama dengan pemerintah agar proses percepatan pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah ini berjalan lancar dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,’ ujar Ajamalus.
Penulis : Ajamalus/JJ Editor : H.Nopian Gustari